Sunday, April 25, 2010

PANDUAN PRAKTIK PENYELENGGARAAN JENAZAH (Khusus Pria)

 "Pada hari ini telah KUsempurnakan untukmu agamamu, dan telah KUcukupkan ni'matKU atasmu dan telah KUridhoi Islam sebagai Agamamu". (Q.S. Al-Maidah : 3)

Syariat Islam merupakan syariat yang paling lengkap dan menyeluruh yang menyangkut kesempurnaan Ubudiah kepada Allah Subhanahu Wata’aala melalui petunjuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Kesempurnaan ini semakin terlihat jelas tatkala Islam tidak hanya memberikan petunjuk mengenai peribadatan kepada Allah dalam kehidupan seorang hamba, bahkan tatkala mereka telah meninggal,  Islam juga memberikan tuntunan yang sangat leangkap dalam penyelenggaraan  jenazah yang tidak dimiliki oleh ajaran yang lain.


A.      DEFINISI PENYELENGGARAAN JENAZAH

Penyelenggaraan Jenazah adalah prosesi pengurusan jenazah yang dilakukan mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga menguburkan mayit berdasarkan tuntunan syariat

B.      HUKUM MENYELENGGARAKAN JENAZAH

Hukum menyelenggarakan jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya apabila disuatu daerah telah ada orang yang telah menguasainya maka gugurlah kewajiban atas yang lain, namun bila disuatu daerah tidak ada yang menguasainya maka wajib atas semua orang untuk melaksanakannya, bila tidak ada yang melakukannya maka semua orang yang berada di daerah tersebut berdosa.

C.      KEUTAMAAN MENYELENGGARAKAN JENAZAH

Adapun diantara keutamaannya adalah :

1.       Rasulullah bersabda :
Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga menyolatkannya maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang menyasikannya hingga dimakamkan maka baginya dua qirath, dikatakan ; ‘apakah majsud dua qirath itu? beliau menjawab ‘seperti dua buah gunung yang sangat besar” (Muttafaqun ‘alaihi)

D.    PETUNJUK PRAKTIS DALAM PENYELENGGARAN JENAZAH

I.        Hukum yang berkenaan dengan orang sakit atau sekarat

1.      Seorang yang ditimpa oleh penyakit wajib atasnya untuk bersabar dengan senantiasa mengharap pahala dari Allah (QS. 2: )
2.      Senantiasa menjaga prasangka yang baik terhadap Allah
Allah berfirman dalam hadits Qudsi:
Aku sesuai dengan prasangka hambaku” (HR. Bukhari Muslim, dari Abu Hurairah)
3.     Tidak berobat dengan hal yang diharamkan
Rasulullah bersabda :
Sesungguhnya Allah Menurunkan penyakit dan obat, Allah menjadikan untuk setiap penyakit itu obatnya, maka berobatlah namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang diharamkan.”(HR. Abu Daud).*
4.    Sunnah bagi orang yang sakit (parah) untuk memberikan wasiat berkenaan dengan harta atau amal kebajikan.
Rasulullah bersabda:
Tidak hak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan , melainkan setelah tinggal dua malam dan wasiat itu telah tertulis disisinya”. (Muttafaqun ‘alaihi, dari hadits Ibnu ‘umar) *
5.     Disunnahkan bagi orang  yang menjenguknya untuk memberikan motivasi agar bersabar dijalan Allah, misalnya dengan mengatakan, “tidak mengapa bagimu, insya Allah suci” (Penyakit yang diderita akan menghapuskan dosa-dosa). HR. Bukhari dari Ibnu Abbas
6.    Jika orang yang sakit telah sekarat, maka orang yang membesuknya sangat dianjurkan untuk mentalqinkndengan kalimat “Laa ilaaha illallaah”
Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Talqinkanlah orang yang akan meninggal diantara kalian dengan kalimat “Laa ilaaha illallaah” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

II.      Hukum-hukum berkenaan dengan kematian

Apabila seorang muslim telah dipastikan meninggal Dunia, wajib bagi orang didekatnya melakukan beberapa perkara.
1.    Memejamkan kedua mata mayit, dan mendoakannya. Hal ini berdasarkan petunjuk Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wasallam.
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke rumah Abu Salamah sewaktu matanya masih terbuka, lalu beliau memejamkan matanya. Kemudian berkata: "Sesungguhnya ruh itu bila dicabut maka pandangannya mengikutinya." Maka menjeritlah Orang-orang dari keluarganya, lalu beliau bersabda: "Janganlah kamu berdoa untuk dirimu sendiri kecuali demi kebaikan, karena sesungguhnya malaikat itu mengamini apa yang kamu ucapkan." Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah berilah ampunan kepada Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya ke tingkat Orang-orang yang mendapat petunjuk, lapangkanlah baginya dalam kuburnya, terangilah dia didalamnya, dan berilah penggantinya dalam turunannya." Riwayat Muslim.
Adapun Doa tatkala memejamkan mata mayit :

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنٍ (بِاسْمِهِ) وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ، وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ 

 ” “Ya Allah! Ampunilah si Fulan (hendaklah menyebut namanya), angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk, berilah penggantinya bagi orang-orang yang ditinggalkan sesudahnya. Dan ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan, seru sekalian alam. Lebarkan kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya.”

2.     Melemaskan seluruh persendian mayit agar tidak mengeras
3.     Menutup sekujur jasad mayit dengan kain
A’isyah Rhadiallahu ‘anha menuturkan:
Ketika Rasulullah wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak” (HR.Muttafaqun ‘alaihi).
4.     Mempercepat penyelenggaraan jenazah
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bersegera dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah memajukan suatu kebaikan untuknya, dan jika tidak maka engkau menurunkan suatu kejelekan dari lehermu." Muttafaq Alaihi.
 5.   Tidak mengapa untuk menunggu keluarga mayit apabila tidak dikhawatirkan terjadinya perubahan pada jasad mayit
6.     bagi keluarga yang dutinggalkan (ahlinya) wajib menyelesaikan pembayaran utangnya
Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi Wasalam bersabda :
“Jiwa seorang mukmin itu tergantung pada utangnya hingga dibayarkan” (HR. Ahmad)
7.     Menguburkan jenazah ditempat meninggalnya.


III.    Memandikan Jenazah

Sebelum memandikan jenazah, maka ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

1.     Air bersih untuk memandikan
2.     Air yang telah dicampur dengan daun bidara (sabun jika tidak ada)
3.     Air yang telah dicampur dengan kapur barus (yang telah dihaluskan)
4.     Gunting kuku
5.     Alat cukur
6.     Sarung tangan (jika dibutuhkan)
7.     Tempat mandi yang tertutup.
8.     Handuk
9.     Sisir
                                   
Adapun yang berhak memandikan mayit :

  1.  Orang yang telah ditunjuk (diwasiatkan) oleh mayit ketika hidup
  2.  Ay ah kemudian keluarga terdekat mayit
  3.  Jenazah pria dimandikan oleh pria dan jenazah wanita dimandikan oleh wanita
  4.  Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya
  5.  Mayit yang berusia dibawah tujuh tahun (belum baligh) boleh dimandikan oleh lawan jenisnya
  6.  Apabila seoarang pria atau wanita yang meninggal ditengah-tengah suatu kaum dimana mereka tidak       memiliki mahram, maka bagi yang hidup tidak perlu untuk memandikan akan tetapi cukup dengan  ditayamumkan saja (agar aurat tidak terlihat kepada yang tidak berhak).
  7. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memandikan mayat orang kafir. Q.S. At Taubah:84 

*semua yang memandikan mayit harus memenuhi syarat yaitu menguasai tatacara memandikan jenazah (*penj), apabila tidak maka dikembalikan kepada yang ahli sekalipun bukan dari keluarga mayit

Tata cara memandikan jenazah :

  1. Menutup aurat mayit dengan menggunakan kain sarung (kain yang bercorak)
  2. Membersihkan Kotoran pada dubur dan Qubul Mayit (*prtk 1)
  3. Berniat memandikan, membaca basmalah kemudian mewudukan mayit sebagaimana wudhu ketika shalat. (*prtk 2)
  4. Mencuci kepala dan jenggot dengan menggunakan air yang telah dicampur dengan daun bidara (sabun jika tidak ada). (*prtk 3)
  5. Memandikan seluruh badan dengan mendahulukan yang kanan kemudian yang kiri, sebanyak 3 kali atau cukup sekali apabila sudah bersih atau lebih dari tiga apabila masih dirasakan kurang bersih, dan pada siraman yang terakhir dengan menggunakan air yang telah dicampur kapur barus. (*prtk 4)
  6. Mengeringkan sisa-sisa air pada mayit dengan menggunakan handuk.
  7. menggunting kuku, serta mencukur bulu kemaluan, ketiak dan merapikan kumis mayit .(*prtk 5)
  8. Membungkus jasad mayit dengan kain sarung sebelum pengkafanan agar aurat mayit tetap terjaga.


IV.    Mengkafani Jenazah

Bebrapa hal yang harus dipersiapkan sebelum pengkafanan:

1.    Tiga helai Kain kafan yang diambilkan dari harta mayit atau keluarga terdekat apabila si mayit tidak memiliki harta yang cukup.Kain kafan yang digunakan hendaknya berwarna putih dan menutupi seluruh badan.
2.     Kapas
3.     Wewangian (parfum)

Tatacara Pengkafanan :

1.    Siapkan Kain kafan tiga helai yang disusun secara bertumpuk, dan telah diukur sesuai dengan besar mayit. (*prtk 5)
2.     Menyiapkan tali pengikat kafan dengan jumlah sesuai kebutuhan, yang di hamparkan dibawah tumpukan kain.
3.     Menyiapkan kain yang telah dibubuhi kapas (menyerupai popok bayi) yang telah diberi wewangian untuk menutup aurat mayit yang diletakan di bokong mayit.  (*prtk 6)
4.     Meletakkan mayit diatas kain kafan, kemudian melilitkan popok pada mayit untuk menjaga agar kotoran tidak keluar.
5.    Sisa kapas yang telah diberi wewangian diletakkan pada kedua mata, lubang hidung, mulut, lubang telinga, dan diatas anggota sujudnya, demikian pula dengan lipatan-lipatan tubuh; ketiak, bawah siku, bawah lutut dan pusar.
6.     memberikan wewangian pada kain kafan (tumpukan teratas) dan kepala mayit.
7.   Mengambil sisi kanan lembaran kain yang paling atas kemudian diikuti dengan sisi kiri untuk membungkus mayit, sambil melepaskan kain sarung yang menutupinya.setelah itu diikuti dngan lembaran kedua dan ketiga. (*prtk 7)
8.     Mengikat kafan dengan tali yang telah disediakan. (*prtk 8)
9.     sisa kafan dibagian kepala diarhkan kewajah, dan pada kaki diarahkan ke bagian depan  kaki.

V.      Menyolatkan Mayit

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan shalat jenazah:

1.    Mayat diletakkan dihadapan imam dengan posisi kepala diarah utara
2.    Shalat dilakukan dengan menghadap ke kiblat
3.   Bagi jenazah laki-laki maka posisi imam menghadap sejajar dengan dada mayit, sedangkan apabila jenazahnya adalah wanita maka posisi imam menghadap sejajar dengan perut mayit
4.    Apabila jumlah orang yang menyolatkan cukup banyak maka disunnahkan untuk membentuk tiga shaf

Adapun tatacara shalat jenazah :

1.       Takbiratul Ihram (takbir yang pertama), diikuti dengan membaca Surat Al Fatihah
2.       Takbir kedua yang diikuti dengan membaca shalawat kepada Nabi
3.       Takbir ketiga, diikuti dengan mendoakan mayit
4.       Takbir keempat kemudian diam sejenak atau berdoa dengan doa yang dikehendaki (menurut pendapat beberapa ‘ulama)
5.       Salam

Adapun doa untuk jenazah adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dengan lafadz :

للَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Allaahummagfirlahu, wa’afihi wa’fu’anhu waakrim nuzuulahu wawassi’ madkhalahu, wagsilhu bilmaa watstsalji walbarod, wanaqqihi minalkhataaya kama naqqaita tsaubalabyadu minaddanasi, waabdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhuljannata, wa a’idzhu min ‘adzaabilqabri wa min adzaabinnari.
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”

*Ini merupakan doa apabila jenazahnya seorang laki-laki yang ditunjukkan oleh dhomirnya (huruf yang dicetak merah) . Apabila jenazahnya selain dari seorang laki-laki, maka tinggal mengganti Dhomir sesuai dengan kaidah bahasa Arab.

VI.    Menguburkan Jenazah

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penguburan jenazah

1.     Disunnahkan untuk mengiringi mayit ke pemakamannya
2.     Disunnahkan menyegerakan (tidak terburu-buru)  dalam mengusung jenazah
Rasulullah bersabda:
Bersegeralah dalam mengusung jenazah”(Muttafaqun ‘alaihi, dari Abu Hurairah)
3.     Diharamkan bagi wanita untuk mengiringi jenazah.
4.    Bagi yang menyaksikan iringan Jenazah Disunnahkan untuk berdiri, sedangkan bagi yang mengantarnya, hendknya mereka tidak duduk hingga jenazah diletakkan di lahad terkecuali untuk sebuah keperluan.
Dari Abu Said bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bila kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan barangsiapa mengantarkannya hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan." Muttafaq Alaihi.
5.     Disunnahkan memperdalam dan memperluas kuburan
Rasulullah bersabda:
Galilah, luaskanlah dan dalamkanlah” (HR. Abu Daud)
6.     Bagi setiap orang yang masuk ke kompleks pekuburan disunnahkan untuk meberi salam kepada penghuni kubur, membuka sandal, tidak duduk diatas kuburan serta banyak mengingat kematian
Doa ketika masuk ke Pekuburan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاحِقُوْنَ [وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ] أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
" Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk kampung (Barzakh) dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulkan, kami mohon kepada Allah untuk kami dan kamu, agar diberi keselamatan (dari apa yang tidak diinginkan).


Adapun tatacara penguburan jenazah:

1.       beberapa orang turun kedalam kubur (untuk menyambut mayit)
2.       Mayit diturunkan darkkannya Zi arah selatan kubur dengan mendahulukan bagian kepala. (*prtk 9)
3.       Mayit diletakkan dilahad dengan dimiringkan bertumpu pada sisi kanannya menghadap kiblat, bagi orang yang meletakkannya mengucapkan “Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah”(HR.Ahmad)
4.       Meletakkan batu atau yang lain dibawah kepalanya
5.       Mayit didekatkan pada dinding lahad
6.       Diletakkan sesuatu dibelakang punggung mayit sebagai penahan agar tidak terbalik kebelakang.
7.       Mulut liang lahad ditutup dengan batu atau semacamnya
8.       Menuangkan tanah ke kuburan dengan menggunakan tanah bekas galian kuburnya
9.      Tanah makam ditinggikan kurang lebih satu jengkal  diatas permukaan tanah dan di bentuk seperti     punggung unta agar air hujan tidak menggenang diatasnya
10.   Boleh ditaburi kerikil dan disiram dengan air agar tanah menjadi padat sehingga tidak mudah terperosok
11.   memberi tanda (nisan) pada kedua ujungnya untuk menjelaskan batas-batasnya agar dikenali sebagai kuburan.
12.    Bagi para pelayat disunnahkan untuk mendoakan mayit.
 Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Mintakanlah ampun  (kepada Allah) untuk saudara kalian (yang wafat) dan mintakanlah keteguhan untuknya, sesungguhnya sekarang dia sedang ditanya”(HR.Abu Daud, dari hadits Utsman)
adapun Doanya bisa dengan membaca:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ثَبِّتْهُ
“Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah teguhkanlah dia”

  

E.       BEBERAPA HAL YANG UMUM TERJADI DI MASYARAKAT YANG BUKAN PETUNJUK RASULULLAH  YANG HARUS DI JAUHI DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN JENAZAH


1.     Meratapi Mayit yang telah meningga
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata:” Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang meratapi orang mati dan sengaja mendengarkannya”. (Dikeluarkan oleh AbuDaud).
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya."( Muttafaq Alaihi).
2.     Adanya Doa-doa khusus dalam setiap tahap ketika memandikan jenazah
3.     Menaruh dupa di sekitar jasad mayit tanpa adanya suatu keperluan.

4.    Menggunakan kain lebih dari tiga helai (5 helai) yang menyerupai pengkafanan wanita untuk mayit laki-laki.
5.     Meletakkan darah hewan yang disembelih saat keluarnya jenazah dari rumah menuju ke kuburan.
6.     Berdoa bagi mayit yang dilakukan setelah salam pada shalat jenazah yang dipimpin oleh imam shalat bersama-sama dengan Makmum.
7.    Membawa keranda mayit dengan tergesa-gesa (berlari_ bagi yang berjalan kaki) yang diiringi dengan Dzikir khusus yang dikeraskan dan dibaca secara bersama-sama. (contohnya; Laa  ilaaha illallah).
8.     Mengitari kuburan secara berulan-ulang  menyerupai orang thawaf, oleh para pengangkat keranda mayit sebelum memasukkan mayit ke Liang lahad.
9.     Adzan pada saat memasukkan mayit ke lahad.
10.   Memasukkan segenggam tanah ke mulut mayit pada saat meletakkan mayit di lahad.
11.  Melarang orang yang ada di dalam kubur untuk berkomunikasi dengan menggunakan suara ( cukup dengan isyarat) pada saat meletakkan mayit di Lahad.
12.   Mentalkinkan Mayit di atas kuburan setelah selesai menguburkan.
13.   Menaburi atas kuburan dengan menggunakan bunga tanpa sebuah keperluan usai menguburkan mayit.

Demikianlah Petunjuk Praktis Penyelenggaraan Jenazah, mudah-mudahan bermanfaat.

*** Wallaahu ‘alam bi shawab****


Sangat dianjurkan bagi anda untuk mengikuti penjelasan secara mandetail melalui pelatihan penyelenggaraan jenazah karena tulisan ini masih bersifat global

Rujukan : - Mulakhos Fiqh (Ringkasan Fiqih) …. Syaikh Dr. Shalih Bin Fuzan
  - Shalatul Janazah (Shalat Jenazah)……Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al Jibrin      Syarah Durusul   Muhimmah li Ammatil Ummah….SyaikhAbdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
          


3 komentar:

Brinaldy Sharqie said...

makasih atas pengertian mohon kunjungi blog saya www.brinaldy.blogspot.com

Abubakar Saddam Husein (Jack saddam) said...

ijin coppas

Unknown said...

izin copy ya kak... makasih

Post a Comment