Wednesday, June 16, 2010

Pembagian Orang-orang Kafir

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk".(Q.S. At Taubah :29)



Orang kafir dalam syari’at Islam terbagi empat :

1. Kafir Dzimmy

yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.

Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Azîz Al-Hakîm :

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shôgirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).

Dan dalam hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ

Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (berwasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan
apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.

Dan dalam hadits Al-Mughîroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ

Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”. 

2. Kafir Mu’ahad

yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Allah Jalla Dzikruhu berfirman,

Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).

Dan Allah berfirman,

Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).

Dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya,

“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).

Dan Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan,

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).” (QS. AL-Anfal : 55-56)

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa kata Mu’ahad dalam hadits di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan dengan (Mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah, perjanjian dari penguasa, atau jaminan keamanan dari seorang muslim.” 

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.” 


3. Kafir musta’man

yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).

Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berpesan,

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ

“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”.
 
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminan keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya.”
 
Dan dalam hadits Ummu Hani` radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ

“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib,-pent) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.

4. Kafir harby

yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.

Demikianlah pembagian orang kafir telah masyhur dalam uraian para ulama seperti Imam Empat, Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah, Ibnul Qayyim dan lain-lainnya. Dan dari ulama masa kini seperti Syaikh Ibnu Baz (w. 1420 H), Syaikh Al-Albany (w. 1420 H), Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy (w. 1422 H), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (w. 1421 H), Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al-Bassam (w. 1424 H) dan lain-lainnya. Dan bagi siapa yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini tanpa perselisihan.
Dan harus kami tegaskan disini, bahwa tiga kafir di atas, yaitu kafir dzimmi, mu’ahad dan musta`man adalah termasuk jiwa yang diharamkan untuk dibunuh sebagaimana yang telah lalu, dan sebagaimana yang ditegaskan dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am : 151)
Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy rahimahullah, “Dan firman-Nya “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar” dia adalah jiwa muslim, baik laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dan (jiwa) kafir yang terlindung dengan perjanjian dan keterikatan.”
Dan berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimîn rahimahullah, “Dan jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa yang terjaga, yaitu jiwa seorang muslim, (kafir) dzimmi, mu’ahad dan mus`tamin.”
Dan berkata Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah, “Jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa mukmin. Dan demikian pula jiwa mu’ahad, walaupun dia kafir namun Allah mengharamkan membunuh jiwa mukminin dan juga mengharamkan membunuh jiwa para mu’ahad dari kaum kuffar yang ada perjanjian dengan kaum muslimin dalam masalah dzimmah atau jaminan keamanan. Dzimmah adalah mereka membayar jizyah atau mereka yang masuk ke negara kita dengan jaminan keamanan. Tidak boleh membunuh dan melampaui batas terhadap mereka, karena mereka berada dalam dzimmah kaum muslimin dan dalam jaminan keamanan kaum muslimin. Tidak boleh mengkhianati dzimmah kaum muslimin, karena itu datang dalam hadits “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium baunya sorga.”.

 Demikianlah Pembagian Orang-orang kafir dan bagaimana sikap kita terhadap mereka, mudah-mudahan Allah senantiasa menjadikan kita sebagai umat yang pertengahan

Wallaahu Ta'ala A'laam Bi shawaab

0 komentar:

Post a Comment