Sunday, March 28, 2010

PENGANTAR ILMU TAJWID


 PENGANTAR ILMU TAJWID



A. Definisi Ilmu Tajwid


• Secara bahasa : merupakan Lafadz dari bahasa arab yang berasal dari kata جود يجود yang berarti membaguskan

• Secara Istilah : إخراج كل حرق من مخرجه مع إعطا ئـه حقه و مستحقه

yang artinya mengeluarkan setiap huruf dari ‘makhrojnya’ dengan memberikan ‘hak’ dan ‘mustahaknya


*Makhroj : Tempat keluarnya huruf. Contoh : huruf ع(‘ain) adalah huruf yang keluar dari tengah tenggorokan.

*Hak : Sifat yang senantiasa ada bersama dengan huruf. Contoh : huruf ث senantiasa diucapkan dengan disertai keluarnya nafas dalam kondisi apapun dan dimanapun ia berada.

*Mustahak: Sifat yang sewaktu-waktu ada bersama dengan huruf. Contoh : sifat samar pada nun sukun atau tanwin hanya ada pada keadaan tertentu.
Perhatikanlah :
أَنعَمتَ عَلَيهِمْ

يُنفِقُونَهُمْ

مَن يَقُولُ آمَنَّا

Huruf nun sukun diatas memiliki sifat yang berbeda-beda sesuai dengan kondisinya. Pada contoh yang pertama kita mendapatkan nun sukun dibaca secara jelas ketika bertemu dengan “‘ain”, pada contoh yang kedua dibaca dengan samar ketika bertemu dengan “fa”, dan pada contoh yang ketiga ia melebur dengan huruf “ya”.


Pada dasarnya pembahasan seputar tajwid akan senantiasa berkaitan dengan ketiga hal tersebut; makhroj, hak dan mustahak, yang perinciannya akan lebih jelas pada bagian-bagiannya insya Allah.



B. Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid


Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah, dimana apabila di suatu daerah telah ada orang yang menguasainya maka kewajiban tersebut gugur atas yang lain. Sedangkan hukum membaca Al Qur’an sesuai dengan tajwid yang benar adalah fardu ‘ain
Beberapa dalil yang menunjukkan bahwa membaca Al Qur’an sesuai dengan tajwid adalah kewajiban atas tiap-tiap muslim adalah :

• Alqur’an :

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً
“Dan bacalah Alqur’an dengan tartil "(QS. 73:4)

Ayat diatas merupakan perintah yang bersifat umum dari Allah untuk membaca Alqur’an dengan tartil, dan Ali bin Abi Thalib Rhadiallahu ‘anhu mengatakan bahwa yang dimaksud tartil dalam ayat diatas adalah “mentajwidkannya dan mengetahui tempat waqaf (berhenti)”, sedangkan didalam kaidah ushul dikatakan bahwa “hukum asal perintah menunjukkan kewajiban”

• Assunnah :

Perintah Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam kepada para sahabat agar mengambil bacaan dari sahabat yang ahli dalam bidang ini, sebagaimana sabda nabi :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَاَل
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اسْتَقْرِئُوا الْقُرْآنَ مِنْ أَرْبَعَةٍ مِنْ ابْنِ مَسْعُودٍ وَسَالِمٍ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ وَأُبَيٍّ ابْنٍِ كَعَْبٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ

Dari Abdullah bin ‘Amr berkata: telah bersabda Rasullullah Shallallahu alaihi wasallam:” ambillah oleh kalian bacaan Alqur’an dari empat orang; dari Abdullah bin Mas’ud, Saalim Maula Abi Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab dan Mu’adz bin Jabal.” (HR. Bukhari)

Para sahabat adalah orang yang sangat fasih berbahasa arab, dan dipastikan mereka juga fasih dalam melafalkan Alqur’an, akan tetapi Rasulullah tetap memerintahkan mereka untuk mengambil(mengikuti) bacaannya dari empat orang sahabatnya, karena merekalah yang paling menguasainya, hal ini menunjukkan atas wajibnya membaca Alqur’an sesuai dengan tajwid yang benar.


• Ijma

Seluruh quro’ telah sepakat tentang wajibnya membaca Alqur’an sesuai dengan tajwid.
Imam Ibnu Al Jazary mengatakan dalam syairnya:

الأ خذ با التجويد حطم     لازم من لم يجود القرأن أثم
وهكذ منه إلينا وصلا       لانه به الإله أنزلا

“Membaca Alqur’an dengan tajwid hukumnya wajib”
“Barangsiapa yang tidak membacanya dengan tajwid ia berdosa”
“Karena dengan tajwidlah Allah menurunkan Alqur’an”
“Dan demikian pula AlQur’an sampai kepada kita dariNYA”.



C. Tujuan mempelajari Ilmu Tajwid


Tujuan mempelajari Ilmu tajwid adalah untuk mejnjaga lisan agar tidak terjatuh pada kesalahan didalam membaca Alqur’an.

Kesalahan (Al Lahn) didalam membaca Alqur’an terbagi menjadi:

Al Lahn Al Jaly (kesalahan nyata)

Yaitu kesalahan yang nyata yang terjadi dalam lafal Alqur’an baik dapat merubah arti ataupun tidak.

Contoh:

رَبِّ الْعَالَمِينَ dibaca رَبِّ الأ لَمِينَ



Al Lahn Al Khofiy (kesalahan kecil)

yaitu kesalahn yang berkaitan dengan ketidaksempurnaan dalam pengucapan bacaan dan tidak sampai merubah arti, yang hal ini hanya bisa diketahui oleh orang yang ahli dalam bidang tajwid.

Contoh:

Memantulkan huruf Ghoin
(غ) pada saat sukun yang tidak termasuk kedalam huruf pantul (Qolqolah).

غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ


Melakukan Al Lahn Al Jaly secara sengaja hukumnya haram, sedangkan melakukan Al Lahn Al Khofiy hukumnya makruh.



D. keutamaan Membaca Al Qur’an Dan Pembacanya


1. Al Qur’an akan menjadi syafaat terhadap orang yang membacanya pada hari kiamat.

Diriwayatkan dari Abu Umamah Rhadiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

Bacalah AlQur’an, karena sesungguhnya AlQur’an itu akan datang pada hari kiamat seebagai syafaat kepada para pembacanya”.(HR. Muslim)

2. Satu huruf dari Al Qur’an sama dengan satu kebaikan, dan satu kebaikan diganjar dengan sepuluh pahala.

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Rhadiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْف

Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Qur’an, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan sama dengan sepuluh pahala. Aku tidak mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf”. (HR. Tirmidzi)

3. Merupakan tolak ukur kebaikan seseorang muslim

Dari Utsman Bin Affan Rhadiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

"Orang yang terbak diantara kalian adalah orang yang belajar Al Qur’an dan mengamalkannya”.(HR. Bukhari)

4. Orang yang ahli dalam Al Qur’an adalah keluarga Allah, menjadi orang yang khusus disisi Allah

Diriwayatkan dari Anas Bin Malik Rhadiallahu ‘anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِينَ مِنْ النَّاسِ فَقِيلَ مَنْ أَهْلُ اللَّهِ مِنْهُمْ قَالَ أَهْلُ الْقُرْآنِ هُمْ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ
 
Sesunguhnya Allah itu mempunyai keluarga, dikatakan: siapakah mereka ? beiau (Rasulu
lah) menjawab: orang yang ahli dalam Al Qur’an, mereka itulah keluarga Allah dan orang-orang khususnya”.(HR. Ahmad)

Orang yang membaca Al Qur’an akan senantiasa berada dalam kebaikan, baik membacanya dengan mahir maupun dengan terbata-bata.

Diriwayatkan dari Aisyah Rhadiallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ

Orang yang mahir dalam membaca Al Qur’an akan bersama dengan para Malaikat yang mulia lagi taat, dan siapa yang membaca Al Qur’an dengan terbata-bata akan mendapatkan dua pahala”. (HR. Al Bukhari & Muslim)


6. Allah akan memberikan Mahkota di hari Kiamat kepada setiap orangtua yang anaknya senantiasa membaca Al Qur’an dan mengamalkan apa yang ada di dalamnya.

Diriwayatkan dari Sahl Bin Mu’adz Al Juhhany Rhadiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَأَكْمَلَهُ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ أَلْبَسَ وَالِدَاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَاجًا هُوَ أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْسِ

Dan barangsiapa yang membaca Al Qur’an dan mengamalkan apa yang ada didalamnya, maka Allah akan memberikan Mahkota kepada kedua orangtuanya pada hari Kiamat, yang mahkotanya lebih bagus dari sinar matahari.” (HR. Ahmad)


E. Adab didalam membaca Al Qur’an


Ada beberapa adab yang harus diperhatikan ketika membaca Al Qur’an

1. Suci dari hadats besar maupun kecil

Allah berfirman :

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak meyentuhnya melainkan orang yang disucikan”. (QS. Al Waqiah:79)

Ayat ini berlaku khusus bagi mereka yang membaca Al Qur’an dengan menggunakan Mushaf, adapun membacanya tanpa melalui mushaf maka diperbolehkan meskipun dalam keadaan hadats terkecuali hadats besar sebagaimana yang telah disebutkan oleh para ulama (*lihat Mulakhas Fiqih karya “Syaikh Fauzan
Pada Bab “Amalan-amalan yang haram bagi orang yang berhadats”)
Namun demikian dalam keadaan yang memungkinkan Sangat dianjurkan bagi seseorang untuk senantiasa berada dalam keadaan suci meskipun tidak membaca Al Qur’an dengan menggunakan mushaf .

Imam Haromain berkata, “Orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjakan hal yang makruh, akan tetapi dia meninggalkan sesuatu yang utama". (At-Tibyan, hal. 58-59)

2. Berlindung kepada Allah dari godaan Syaitan yang terkutuk

Allah berfirman :
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Maka apabila engkau membaca Al Qur’an, maka mintalah perlidungan kepada Allah dari godaan Syaitan yang terkutuk”. (QS. An Nahl:98)


3. Berusaha untuk memperbagus suara

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR: Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Di dalam hadits lain dijelaskan, yang artinya: “Tidak termasuk umatku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (HR: Bukhari dan Muslim).

Maksud hadits ini adalah membaca Al-Qur’an dengan susunan bacaan yang jelas dan terang makhroj hurufnya, panjang pendeknya bacaan, tidak sampai keluar dari ketentuan kaidah tajwid. Dan seseorang tidak perlu melenggok-lenggokkan suara di luar kemampuannya.

4. Membaca Al Qur’an dengan perlahan dan tidak terburu-buru agar dapat dihayati maknanya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya:
“Siapa saja yang membaca Al-Qur’an (khatam) kurang dari tiga hari, berarti dia tidak memahami.” (HR: Ahmad dan para penyusun kitab-kitab Sunan)

Sebagian sahabat membenci pengkhataman Al-Qur’an sehari semalam, dengan dasar hadits di atas. Rasulullah telah memerintahkan Abdullah Ibnu Umar untuk mengkhatam kan Al-Qur’an setiap satu minggu (7 hari) (HR: Bukhori, Muslim). Sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Mas’ud, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, mereka mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam seminggu.

- Wallaahu Ta'ala A'laam bi shawab -

1 komentar:

Putri Mahardini said...

Jazaakumullaahu khayran. Boleh izin share kah?

Post a Comment